Loading...
Bebek, Amarah Massa, dan Hilangnya Kemanusiaan
27/07/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy 


Kasus kematian Bima Muhtadin di Pekalongan seharusnya menjadi cermin yang membuat kita semua bertanya: mengapa masyarakat semakin mudah mengambil alih peran penegak hukum?


Terlepas dari apakah seseorang benar atau salah, tidak ada warga negara yang berhak menjatuhkan hukuman dengan cara memukul, mengeroyok, atau merampas nyawa orang lain. Dalam negara hukum, tugas menentukan seseorang bersalah ada pada proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan, bukan pada kemarahan massa.


Yang mengkhawatirkan, kasus seperti ini bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri. Berkali-kali kita menyaksikan orang yang baru berstatus "terduga" langsung dihakimi di tempat. Tuduhan sering kali lebih cepat dipercaya daripada fakta. Emosi lebih cepat bergerak daripada akal sehat. Akibatnya, asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi hukum berubah menjadi budaya "hajar dulu, periksa belakangan".


Dan yang lebih memprihatinkan, pola yang sama terus berulang di berbagai daerah. Baru kemarin publik kembali dibuat geleng kepala oleh kasus di Bali, ketika seseorang menjadi sasaran amuk massa setelah dituduh mencuri ayam. Entah bebek di Pekalongan, ayam di Bali, atau barang-barang kecil lainnya, pola ceritanya hampir selalu sama: ada tuduhan, muncul kerumunan, emosi mengambil alih akal sehat, lalu seseorang diperlakukan seolah-olah sudah terbukti bersalah tanpa proses hukum. Kita seakan hidup di tengah masyarakat yang semakin mudah marah, tetapi semakin sulit menahan diri. Kecurigaan berubah menjadi vonis, dan vonis berubah menjadi kekerasan. Padahal sejarah sudah berkali-kali menunjukkan bahwa massa tidak selalu benar. Massa bisa salah sasaran, bisa termakan isu, bisa terbakar emosi sesaat, dan ketika nyawa melayang, tidak ada cara untuk mengembalikannya.


Fenomena ini menunjukkan adanya dua masalah sekaligus. Pertama, rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat. Kedua, menurunnya kepercayaan publik bahwa sistem hukum mampu memberikan keadilan secara cepat dan tegas. Ketika masyarakat merasa hukum lambat atau tidak efektif, sebagian orang mulai menganggap kekerasan sebagai jalan pintas. Padahal jalan pintas itu justru melahirkan kejahatan baru.


Ironisnya, jika korban ternyata tidak bersalah, nyawa yang sudah hilang tidak mungkin kembali. Bahkan jika korban memang melakukan pencurian sekalipun, hukum Indonesia tidak pernah memberikan hak kepada warga untuk melakukan penyiksaan atau pembunuhan. Kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan kejahatan yang lain.


Yang lebih ironis lagi, masyarakat sering kali menunjukkan kemarahan yang luar biasa terhadap pencurian-pencurian kecil yang merugikan puluhan atau ratusan ribu rupiah, tetapi pada saat yang sama tampak jauh lebih toleran terhadap kejahatan besar yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Seorang terduga pencuri ayam atau bebek bisa menjadi sasaran amuk massa dalam hitungan menit, sementara para pelaku korupsi sering kali menghadapi proses yang panjang, berbelit, dan tidak jarang tetap mendapatkan berbagai privilese. Ketimpangan cara pandang ini menciptakan kesan bahwa kemarahan publik lebih mudah diarahkan kepada orang-orang kecil daripada kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau akses.


Kasus Bima harus menjadi pelajaran bahwa kemarahan massa bukanlah keadilan. Kerumunan bukan pengadilan. Dan kekerasan bukan solusi. Masyarakat yang beradab diukur bukan dari bagaimana mereka memperlakukan orang baik, melainkan bagaimana mereka memperlakukan orang yang dituduh melakukan kesalahan.


Jika budaya main hakim sendiri terus dianggap wajar, maka yang terancam bukan hanya para terduga pelaku kejahatan. Pada akhirnya, setiap orang bisa menjadi korban tuduhan, fitnah, atau salah sasaran. Hari ini orang dituduh mencuri ayam. Kemarin orang dituduh mencuri bebek. Besok, mungkin cukup dengan sebuah tuduhan yang belum tentu benar. Ketika massa lebih percaya pada amarah daripada hukum, maka tidak ada lagi warga yang benar-benar aman.

Wallāhu al-Musta'ān