Loading...
Melawan Politik Uang, Merawat Demokrasi Jam'iyah NU
10/06/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama, satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah upaya menjaga proses pemilihan pemimpin organisasi dari praktik politik uang. Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis pemilihan, melainkan menyangkut marwah jam'iyah, integritas kepemimpinan, dan masa depan NU sebagai organisasi keagamaan yang selama ini menjadi rujukan moral bagi umat.

Politik uang selalu menghadirkan bahaya yang sama: menggeser ukuran kepemimpinan dari kapasitas, integritas, dan pengabdian menjadi sekadar kekuatan modal. Ketika suara dapat dipengaruhi oleh transaksi, maka kualitas demokrasi organisasi akan menurun. Pada saat yang sama, kepercayaan warga terhadap hasil muktamar juga berpotensi terkikis.

NU memiliki tradisi yang sesungguhnya sangat bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara otoritas keilmuan dan mekanisme demokrasi organisasi. Dalam sistem yang selama ini berjalan, Rais Aam dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah ikhtiar untuk menempatkan pertimbangan keilmuan, kebijaksanaan, dan keteladanan sebagai dasar dalam menentukan pemimpin tertinggi Syuriah. Sementara itu, Ketua Umum dipilih oleh para muktamirin yang merupakan representasi PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia.

Model ini mencerminkan perpaduan antara nilai musyawarah para ulama dan prinsip partisipasi warga dalam menentukan arah organisasi. Karena itu, menjaga agar Ketua Umum tetap dipilih oleh muktamirin merupakan bagian penting dari tradisi demokrasi jam'iyah yang telah lama berkembang di tubuh NU.

Kesadaran untuk mencegah politik uang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak muktamirin dalam memilih Ketua Umum. Solusi atas penyimpangan dalam proses pemilihan bukanlah dengan memindahkan kewenangan pemilihan Ketua Umum kepada Rais Aam, melainkan dengan memperkuat integritas dan pengawasan terhadap proses demokrasi itu sendiri. Selama ini NU telah memiliki keseimbangan yang relatif tepat: Rais Aam dipilih melalui mekanisme AHWA sebagai representasi otoritas keilmuan dan moral, sedangkan Ketua Umum dipilih oleh para muktamirin dari PWNU dan PCNU sebagai representasi kedaulatan organisasi. Keseimbangan inilah yang perlu dijaga agar nilai keulamaan dan partisipasi warga tetap berjalan beriringan.

Dalam konteks tersebut, tantangan terbesar bukan hanya siapa yang akan terpilih, melainkan bagaimana proses pemilihannya berlangsung. Muktamar harus menjadi arena adu gagasan, rekam jejak, dan visi kepemimpinan, bukan arena transaksi kepentingan. Para muktamirin perlu diberikan ruang untuk menentukan pilihan secara merdeka berdasarkan pertimbangan kemaslahatan organisasi, bukan karena tekanan, pengaruh finansial, atau mobilisasi kepentingan kelompok tertentu.

Kita sepakat bahwa:

"Mensucikan Muktamar Nahdlatul Ulama dari najis politik uang adalah jihad akbar."

Jihad yang dimaksud tentu bukan dalam arti konfrontasi, melainkan perjuangan moral untuk menjaga kehormatan organisasi. Sebab, kualitas sebuah kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh integritas proses yang melahirkannya. Muktamar harus tetap menjadi ruang musyawarah yang menjunjung kejujuran, kebebasan memilih, dan tanggung jawab kepada jam'iyah, bukan ruang yang dikendalikan oleh kepentingan dan kekuatan modal.

Pada akhirnya, melawan politik uang bukan sekadar agenda sesaat menjelang muktamar. Ia merupakan ikhtiar menjaga marwah Nahdlatul Ulama, merawat demokrasi jam'iyah, dan memperkuat kepercayaan warga terhadap hasil-hasil permusyawaratan organisasi. Dengan proses yang bersih dan bermartabat, NU akan terus melahirkan kepemimpinan yang berakar pada amanah, khidmah, dan kemaslahatan umat.

Wallāhu al-Musta'ān.

Gresik, 10 Juni 2026