Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Ada satu hal menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 6 Oktober 2026.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
(Mahkamah Konstitusi RI)
Jangan dibikin diplomatis.
MK tidak mengatakan Gibran terbukti memiliki ijazah SLTA atau sederajat.
Sebaliknya, MK justru mengatakan bukti tersebut tidak ditemukan dalam persidangan. Bahkan dokumen yang diperiksa berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen itu bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dan catatan akademik.
(Mahkamah Konstitusi RI)
Tetapi, tentu saja, ada persoalan lain.
MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mengapa? Karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK juga menjelaskan bahwa persoalan terpenuhi atau tidaknya syarat calon pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai syarat calon.
(Mahkamah Konstitusi RI)
Jadi, jangan dicampuradukkan.
Soal ada atau tidak adanya bukti ijazah adalah satu persoalan. Soal apakah MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden adalah persoalan lain.
Nah, saya justru berpikir sederhana saja.
Kalau pada 2029 nanti Gibran memang ingin kembali mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, kenapa tidak dari sekarang persoalan pendidikan ini dibuat terang dan selesai?
Misalnya, mengambil Paket C.
Toh Paket C bukan sesuatu yang memalukan. Pendidikan kesetaraan memang merupakan jalur pendidikan yang sah untuk memperoleh jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.
Jadi bukan soal pintar atau tidak pintar.
Bukan pula soal seseorang mampu atau tidak mampu menjadi Wakil Presiden.
Justru karena jabatan Wakil Presiden adalah amanah besar, segala persyaratan administratif mestinya dibuat sejelas mungkin. Kalau ada satu dokumen yang kemudian dipersoalkan masyarakat, mengapa tidak dilengkapi saja sejak jauh-jauh hari?
Daripada nanti menjelang 2029 muncul lagi perdebatan panjang.
Daripada publik kembali bertanya:
“Ijazahnya mana?”
“Dasar penyetaraannya apa?”
“Dokumen kelulusannya yang mana?”
Dan akhirnya semua orang sibuk berdebat soal kalimat, tafsir, kewenangan, dan administrasi.
Kan capek.
Kalau memang syaratnya bisa dipenuhi dengan cara yang sederhana dan sah, ya kenapa tidak diselesaikan saja?
Tidak perlu menunggu tahun politik.
Tidak perlu menunggu pencalonan.
Tidak perlu menunggu ada yang menggugat.
Sekarang pun bisa.
Paket C, kenapa tidak?
Bukan karena saya menganggap Gibran tidak mampu mengemban amanah sebagai Wakil Presiden. Itu bukan wilayah saya untuk menilai.
Saya cuma berpikir: kalau seseorang memang merasa siap mengemban amanah sebesar jabatan Wakil Presiden, tentu melengkapi satu persyaratan pendidikan yang paling dasar bukanlah persoalan besar.
Daripada nanti ramai lagi.
Cuma tanya.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb